Jakarta, Aktual.co — Staf Ahli Menteri Bidang Pelanggaran HAM, HM Makmun mengatakan bahwa wacana untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, bertujuan untuk memperjelas fungsi dan kewenangan antar lembaga negara dalam penegakan hukum.
“Arah kebijakan pemerintah ke depan dalam revisi PP 99/2012 yakni mereposisi penegak hukum terhadap tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan berkordinasi tanpa harus melakukan intervensi,” kata Makmun dalam acara Aktual Forum bertajuk “Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi”, di Warung Komando, Jakarta Selatan, Minggu (29/3).
Ia menjelaskan, bahwa dalam proses peradilan pidana khususnya dalam penangan kasus korupsi, dari penyelidikan, penyidikan itu ditangani oleh tiga institusi penegak hukum, yakni Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan.
Sedangkan pada level penuntutan dilakukan oleh dua lembaga yaitu kejaksaan dan KPK, hingga pada tingkat pengadilan.
“Namun setelah sidang pengadilan, dasarnya dari penyidikan, penyelidikan, penuntutan itu berdasarkan atas KUHAP yang mengatur tiga institusi Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,” beber dia.
“Setelah, putusan hakim maka itu masuk dalam dasar hukumnya adalah UU Pemasarakatan dengan melakukan pembinaan, salah satu agar pembinaan dapat berjalan adalah adanya prinsip reward and punishment,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Nebby















