Jakarta, Aktual.co — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang yarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, dianggap bertentangan dengan Undang-undang United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Khususnya dalam pemberian remisi untuk koruptor yang dalam PP itu tertuang dalam Pasal 34.
Wakil Ketua Umum Peradi Sugeng Teguh Santosa berpendapat, yang menjadi kekeliruan dalam PP tersebut adalah dengan mencantumkan Justice Collaborator (JC) sebagai syarat pemberian remisi.
“Rupanya PP ini salah mengartikan UNCAC. JC sebagai syarat remisi, keliru sekali. Karena di UNCAC, remisi itu diberikan sebagai ‘reward’, bukan sebagai syarat,” kata Sugeng dalam diskusi dengan tema ‘Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum HAM dan Pemberantasan Korupsi’ di Jakarta, Minggu (29/3).
Lebih jauh disampaikan Sugeng, untuk menjadikan seseorang sebagai orang yang mau bekerjasama dengan penegak hukum (JC), prosesnya berada di pengadilan. Padahal pemberian remisi diberikan dengan melihat perlakuan terpidana selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Oleh karena itu, Sugeng pun setuju kepada pemerintah untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Dia menyarankan kepada pemerintah untuk melihat kembali Surat Edaran Mahmakah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, sebagai bahan rujukan.
“JC yang tepat menempatkan ini Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, di dalam posisi JC itu ada sebagai ‘reward’ bagi sesorang yang terlibat dalam tindak pidana khusus itu untuk mendapatkan keringanan, itu tepat. Maka proses jc itu pada tahap penyidikan dan penuntutan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















