Jakarta, Aktual.com – Wacana KPU untuk memasukkan ke Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana koruptor untuk menjadi calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 patut didukung, tapi harus diperkuat juga dengan revisi produk perundangan oleh legislatif.
“Di PKPU bisa dia (KPU) membuat, tapi kekuatannya akan kalah dengan undang-undang. Ia bisa bikin di PKPU, tapi akan tetap kalah bila di UU Pilkada tidak mengatur hal itu,” ungkap pengamat politik Silvanus Alvin, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/8).
Menurut Alvin, penambahan peraturan larangan tersebut memang masuk dalam ranah legislatif karena harus merevisi UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang harus dilakukan Komisi II DPR.
KPU bisa tetap memasukkan peraturan tersebut PKPU, tapi harus disertai dengan mendorong dimasukkan larangan itu ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi II yang memiliki lingkup tugas di bidang dalam negeri dan pemilu itu.
Menurut Alvin, ketika itu dilakukan maka mata publik akan tertuju ke Komisi II DPR, apakah mereka akan melakukan perubaham di UU Pilkada yang melarang keikutsertaan eks napi koruptor dalam pemilihan kepala daerah.
Artikel ini ditulis oleh: