Palembang, aktual.com – Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan meminta perusahaan menjaga lahannya dari kebakaran karena banyak titik panas (hotspot) muncul di pemegang lahan konsesi korporasi.

“Pada musim kemarau 2019 ini kami masih menemukan banyak titik panas (hotspot) di lokasi konsesi korporasi dalam wilayah provinsi setempat,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, M Hairul Sobri di Palembang, Selasa (6/8).

Berdasarkan hasil pemantauan aktivis lingkungan di lapangan dan melalui satelit pada musim kemarau ini, ‘hotspot’ di lahan izin usaha sejumlah perusahaan jumlahnya bisa mencapai ratusan titik.

“Dalam beberapa bulan terakhir, titik api tersebut terdeteksi terbanyak di lokasi konsesi/izin pertambangan mencapai 160 titik, izin perkebunan 64 titik, dan di lokasi izin kebun kayu (konsesi kehutanan, HPH HTI) terdapat 56 titik,” ujarnya.

Tiitik api itu menyebar hampir di seluruh lokasi konsesi korporasi namun terbanyak berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin mencapai 24, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) 15, dan Kabupaten Muaraenim 10 lokasi.

Lokasi konsesi korporasi yang berpotensi terbakar itu beberapa di antaranya sudah ada yang terbakar dan menimbulkan masalah kabut asap.

Melihat fakta tersebut, pihaknya meminta aparat penegak hukum dan pihak berwenang melakukan pengawasan lebih ketat terhadap lokasi konsesi agar bisa dicegah kebakaran hutan dan lahan yang lebih besar.

Selain melakukan pengawasan ketat, dia berharap aparat penegak hukum dan pihak yang berwenang menindak penjahat lingkungan dengan memberikan tindakan tegas kepada korporasi/perusahaan yang tidak bisa menjaga lahan yang dikuasainya dari kebakaran, kata Sobri.

Sementara sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli menegaskan untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau sekarang ini akan mengutamakan dua cara yakni meningkatkan pencegahan dan penegakan hukum.

“Tindakan pencegahan dan penegakan hukum secara struktural dan formal menggerakkan semua pihak terkait dan masyarakat lebih diutamakan dalam mengatasi masalah tersebut,” ujarnya.

Tindakan pencegahan dilakukan dengan mendorong masyarakat menjaga lingkungan sekitar agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Sedangkan penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, pemilik perusahaan perkebunan atau siapapun yang terbukti dengan sengaja mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan bencana kabut asap, kata Kapolda.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin