Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara sengketa pileg salah satu calon anggota DPRD Partai Demokrat atas nama Yandri Nasir karena tidak menguraikan maksud PSU yang dimohonkan.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (7/8), Mahkamah menilai pemohon telah menguraikan dengan jelas perbedaan perolehan suara versi pemohon dengan KPU. Di dalam petitum angka 3, pemohon meminta dilakukan PSU di 27 TPS sebagaimana yang diuraikan dalam pokok permohonan.
Namun, Mahkamah tidak dapat memastikan apakah PSU yang dimaksud pemohon adalah penghitungan suara ulang atau PSU dalam pengertian pemungutan suara ulang.
“Bahwa apabila dikaitkan dengan sistem hukum pemilu, secara hukum istilah pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda,” jelas Aswanto.
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan perbedaan pemungutan suara ulang dengan penghitungan suara ulang berdasarkan Pasal 371 Ayat (1), Ayat (2), dan Pasal 374 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan aturan tersebut, bila yang dimaksudkan oleh pemohon adalah penghitungan suara ulang, tidak perlu dilaksanakan pemungutan atau pencoblosan ulang di TPS. Namun, cukup dengan menghitung kembali surat suara dengan cara membuka kotak suara pada TPS yang dipersoalkan.
Artikel ini ditulis oleh: