Jakarta, aktual.com – Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Leo Armstrong, mengatakan sosialisasi aturan di wilayah Jakarta Barat yang terkena perluasan aturan ganjil- genap akan dilakukan mulai pekan depan tepatnya 12 Agustus.

“Paling lambat minggu depan akan kita tingkatkan sosialisasinya,” kata Leo saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (8/8).

Sosialisasi aturan perluasan ganjil-genap di wilayah Jakarta Barat nantinya akan dilakukan dengan pemasangan rambu lalu lintas ganjil-genap di daerah yang akan terimbas aturan ganjil-genap.

Tidak hanya itu, penyebaran kertas flyer akan dilakukan oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrien Liputo mengumumkan aturan perluasan wilayah ganjil-genap pada Rabu (7/8) di Balaikota DKI Jakarta menanggapi Ingub 66/2019.

Ada 16 ruas jalan yang terkena aturan ganjil-genap terbaru ini dan pelaksanaannya akan dimulai pada 9 September 2019, untuk di wilayah Jakarta Barat Jalan Tomang Raya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Pintu Besar Selatan menjadi ruas jalan yang terimbas aturan ganjil-genap itu.

Dinas Perhubungan merencanakan  sosialiasi aturan ganjil-genap tersebut pada 7-8 Agustus, namun hingga pagi tadi berdasarkan pantauan Antara tidak ada kegiatan sosialisasi dari petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengenai aturan baru itu.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin