Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina (Persero) mengemukakan bahwa harga pasar premium dunia pada periode Januari-Maret 2015 mengalami kenaikan rata-rata 17 persen, sedangkan solar 13 persen.
Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, kenaikan ini berdampak pada harga kedua jenis BBM tersebut di dalam negeri.
“Untuk itu, memang diperlukan penyesuaian harga premium dan solar,” katanya di Jakarta, Sabtu (28/3).
Ia merinci, kenaikan harga pasar kedua produk BBM tersebut terjadi karena dua faktor.
Pertama, pada periode Januari-Maret 2015, harga indeks pasar dunia untuk “gasoline” atau premium dalam dolar AS telah meningkat sebesar 13 persen, sedangkan untuk “gasoil” atau solar meningkat sembilan persen.
Peningkatan tersebut, lanjutnya, menjadi lebih besar karena faktor peningkatan nilai kurs dolar terhadap rupiah sebesar 3,4 persen.
Pemerintah telah menetapkan harga premium untuk wilayah penugasan luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) mulai Sabtu ini sebesar Rp7.300 atau naik Rp500 dari semula Rp6.800 per liter.
Harga solar ditetapkan Rp6.900 per liter dari semula Rp6.400 per liter.
Sementara, pada Senin juga Pertamina menaikkan harga premium di Jamali sebesar Rp7.400 atau naik Rp500 dibandingkan sebelumnya Rp6.900 per liter.
Wianda mengaku, kenaikan harga sebesar Rp500 per liter tersebut belum sesuai keekonomiannya.
“Keekonomian akan tercapai apabila harga indeks pasar juga turun,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 1 Maret 2015, pemerintah menaikkan harga premium luar Jamali sebesar Rp200 dari Rp6.600 per 1 Februari 2015 menjadi Rp6.800 per liter.
Sementara, harga premium nonsubsidi di Jamali ditetapkan Pertamina juga mengalami kenaikan Rp200 menjadi Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015.
Untuk harga minyak tanah dan solar bersubsidi per 1 Maret 2015, pemerintah memutuskan tetap masing-masing tetap Rp2.500 dan Rp6.400 per liter.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi. Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jamali dan Pertamina untuk premium umum di Jamali.
Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah. Harga solar masih mendapat subsidi tetap Rp1.000 per liter, sementara minyak tanah diberikan subsidi fluktuatif mengikuti pasar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid