Jakarta, Aktual.co — Pakar Pidana Univesitas Muhammadyah Jakarta, Chairul Huda mengatakan, jika wacana Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) jadi untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 maka poin yang harus dirubah adalah adanya pengetatan pemberian remisi.
Hal itu dikatakan Chairul melalui pesan singkatnya kepada aktual.co, Jakarta, Minggu (28/3).
“Tidak ada lagi pengetatan pemberian remisi buat narapidana yg dulunya melakukan tindak pidan korupsi, terorisme atau peredaran narkotika,” kata Chairul.
Menurut Chairul remisi semata-mata diberikan karena warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik, apapun tindak pidana yg dilakukannya.
“Remisi semata-mata diberikan karena warga binaan pemasyarakatan yang berkelakuan baik,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















