Jakarta, Aktual.com – Pengamat dan peneliti politik dari Indopolling Wempy Hadir mengatakan bahwa tidak ada alasan partai politik menolak usulan mengembalikan kewenangan MPR RI dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
“Saya bisa melihat bahwa karena ini merupakan kepentingan bersama, saya kira tidak ada alasan bagi parpol untuk menolak,” kata Wempy saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/8).
Jika melihat komentar dari beberapa politisi dari sejumlah partai politik, dia menilai bahwa hampir semua partai sepakat dengan wacana amandemen UUD 1945 terbatas pada pembahasan GBHN itu.
“Bahkan Gerindra sendiri pun saya lihat dari pernyataan politisinya, sepakat. Mungkin ada beberapa parpol yang masih ragu karena ada kepentingan politik sehingga memiliki pertimbangan lain,” kata Wempy.
Ia berpendapat bahwa GBHN bukanlah urusan satu partai, melainkan urusan bagi keberlangsungan bangsa dan negara serta diperlukan sebagai kompas bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan publik.
Selain itu, menurut dia, dengan adanya GBHN juga akan membantu presiden yang sedang bertugas maupun calon presiden di periode selanjutnya agar “stay on track” dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk kemajuan bangsa.
Sebelumnya, sejumlah anggota MPR RI menilai GBHN diperlukan agar bangsa Indonesia memiliki arah dan pedoman berbangsa yang jelas.
Menurut anggota Fraksi PKS MPR RI Andi Akmal Pasluddin, UU Nomor 17 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tidak cukup dan tidak memiliki legitimasi kuat sehingga MPR harus memiliki garis-garis besar.
Selain itu, Kongres V PDI Perjuangan merekomendasikan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali diberikan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan dengan adanya GBHN maka semuanya dibimbing oleh sebuah arah, yakni bagaimana bangsa Indonesia maju dan dapat menjadi pemimpin di antara bangsa-bangsa maju.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan