Jakarta, Aktual.com – Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (14/8) lalu. Mereka meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung, mengusut tuntas dugaan Korupsi SPPD dan Bimtek fiktif yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016.

Saat di Kejagung, KMP diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Roedianto yang mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan KMP.

Ketua KMP Zainal Abidin mengatakan, yang menjadi terpidana dalam perkara tipikor tersebut hanya HUS selaku Kepala Sub Bagian Anggaran pada sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tahun Anggaran 2016. Serta MR selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016.

“Saat ini hanya mereka yang jadi terpidana. Kami meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas. Termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kasus tersebut,” ujar Ketua KMP Zainal Abidin, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (17/8).

Pasalnya, lanjut dia, terdakwa HUS di dalam persidangan mengungkapkan anggota DPRD menerima bagian uang dari setiap SPPD fiktif tersebut dalam jumlah yang bervariasi.

“Menurut pemahaman kami kasus SPPD dan Bimtek Fiktif yang merugikan keuangan Negara ini tak akan terjadi bilamana tidak dilakukan secara bersama-sama mulai dari yang mempunyai ide, pengatur skenario, penandatangan pengajuan, hingga eksekutor pengeluaran dana tersebut,” jelas Zainal.

Karena itu, kata dia, kejaksaan harus menuntaskan kasus tersebut. Termasuk mengusut dugaan keterlibatan anggota DPRD Purwakarta.

“Kami berharap kasus korupsi ini dapat dituntaskan sampai ke akar-akarnya, dan tegaknya hukum tanpa pandang bulu. Semoga kasus ini tak hanya menghukum Sekwan dan Bendahara saja, tetapi seluruh pihak terkait yang memiliki kewenangan dan otoritas yang menyebabkan dana tersebut mengalir, dan seluruh penerima aliran dana tersebut harus dihukum sesuai asas equality before the law,” tegas Zainal.

Lebih lanjut dia mengatakan, KMP mendatangi kantor Kejagung untuk meminta agar supremasi hukum dapat dijalankan oleh semua pihak.

“Kami akan melihat dan memantau dari luar sebagai masyarakat dan sebagai lembaga swadaya masyarakat tindakan yang akan dilakukan Penegak Hukum (Jaksa). Baik Kajari Purwakarta maupun Kajati Bandung. Kami berharap Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dapat memerintahkan Kajari Purwakarta untuk menerbitkan Sprindik baru dan menyeret seluruh pelaku dan penikmat dana haram pada kasus ini,” paparnya.

Usai ke Kejaksaan Agung, KMP kemudian menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan hal yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin