cyber crime
Security concept: computer keyboard with word Cyber Crime, selected focus on enter button background, 3d render

Jakarta, aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan menyarankan agar DPR RI mengkaji ulang draft rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber).

Ia berpandangan, RUU a quo belum dapat diundangkan, lantaran masih adanya pasal-pasal yang menimbulkan polemik di publik dan juga dinilai berpotensi terjadinya tumpang tindih dengan aturan yang telah ada.

“RUU yang masih menimbulkan polemik perlu dikaji secara mendalam agar singkron dengan kebijakan lain,” kata Jimmy, di Jakarta, Minggu (18/8).

“Jangan terkesan membuat satu RUU dengan hanya dikejar-kejar waktu, tapi substansinya tidak sesuai kebutuhan,” tambahnya.

Masih dikatakan dia, sebuah RUU tidak boleh lepas dari peran serta masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta legislatif tidak boleh sepihak untuk mengesahkan RUU yang diinisiasinya.

Ia pun mengingatkan DPR tidak sekedar melakukan formalitas dalam rangka melibatkan masyarakat dalam merumuskan suatu UU.

“Kalau seandainya masyarakat, lalu kemudian akademisi melihat masih banyak hal-hal yang belum pas di dalam satu RUU ini, mau tidak mau harus diikuti,” paparnya.

Bahkan, Jimmy mengingatkan dewan untuk melaksanakan pesan yang disampaikan Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (16/8) kemarin.

Dalam pidatonya, Jokowi berharap DPR dan pemerintah bekerjasama mereformasi Undang-Undang (UU) yang menghambat atau mempersulit masyarakat.

Artinya, Jokowi tidak ingin ada UU yang tumpang-tindih sehingga menghambat kemajuan Indonesia. Kata Jokowi, UU yang menyulitkan rakyat harus dibongkar.

Bila RUU Kamtansiber tetap dipaksakan untuk disahkan, sambung dia, akan menimbulkan keributan antar kementerian/lembaga atau aparat penegak hukum, karena tumpang tindih aturan itu.

“Inilah yang kita di satu sisi ingin efektifitas pemerintahan tapi di satu sisi keadaan ketidaksingkronan aturan membuat tidak efektif,” kata Jimmy.

“Jadi kalau ada polemik perlu ada kajian mendalam dari semua pihak,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin