Jakarta, Aktual.com – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyarankan agar pemerintah dan DPR RI mencari titik tengah target pajak yang rasional mengingat target pajak di tahun 2020 yang dinilai terlalu tinggi.
Direktur Eksekutif Tauhid Ahmad mengatakan bahwa soal pajak memang perlu dicermati secara hati-hati karena seperti pisau bermata dua. Pajak yang terlalu rendah tidak adil bagi masyarakat yang membutuhkan, namun kalau terlalu tinggi juga akan membebani perekonomian.
“Ketika berada di dua mata sisi ini, maka tugas pemerintah bersama DPR mencari titik tengah yang rasional dalam artian tidak memberatkan pengusaha maupun siapapun yang dikenai pajak tapi sebagai wujud mencari titik tengah untuk keadilan,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/8).
Pajak berfungsi mendapatkan pendapatan dan pada akhirnya didistribusikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ketika targetnya dalam RAPBN tahun 2020 ternyata 13,3 persen, maka target itu dinilai terlalu tinggi di tengah situasi pelambatan ekonomi yang sedang terjadi. Dengan demikian target ini belum pas dan tidak berada di arah yang benar.
Pendapatan negara dalam RAPBN 2020 direncanakan sebesar Rp2.221,5 triliun atau naik sebesar 9,4 persen dibandingkan outlook 2019. Kenaikan ini dilakukan melalui peningkatan penerimaan pajak sebesar 13,31 persen, namun dengan penurunan penerimaan negara bukan pajak sebesar 7,0 persen.
Kenaikan penerimaan pajak yang terlalu optimistis perlu dilihat kembali, mengingat saat ini stagnasi perekonomian masih terjadi di samping pertumbuhan alamiah penerimaan perpajakan kurang dari 9 persen per tahun serta kepatuhan perpajakan yang cenderung turun sejak tahun 2017 dari 72,6 persen menjadi 67,4 persen pada 2019.
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2020 sebesar Rp1.861,7 triliun, naik sebesar 13,3 persen jika dibandingkan proyeksi penerimaan pajak pada APBN tahun 2019.
Menurut data Nota Keuangan RAPBN 2019 yang diterima Antara, menyebutkan bahwa naiknya penerimaan perpajakan tahun 2020 terutama dipengaruhi peningkatan aktivitas ekonomi, peningkatan harga komoditas utama dunia, dan dampak reformasi perpajakan.
Pemerintah juga menetapkan “Tax ratio” dalam RAPBN tahun 2020 yang diperkirakan mencapai 11,5 persen atau lebih tinggi dari tax ratio dalam outlook APBN tahun 2019 sebesar 11,1 persen.
Penerimaan pajak tahun 2020 terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri seperti pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) Rp927,5 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp685,9 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp18,8 triliun, pendapatan cukai Rp179,3 triliun, pendapatan pajak lainnya Rp7,9 triliun.
Sedangkan pendapatan pajak dari perdagangan luar negeri meliputi pajak bea masuk Rp42,6 triliun dan pajak bea keluar Rp2,6 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan