Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Karsali yang merupakan mantan ajudan Gubernur Jawa Timur (saat itu) Soekarwo dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018. Karsali dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/8).
KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Supriyono, yaitu Jumadi berprofesi sebagai PNS di sana. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Karsali dalam penyidikan kasus itu pada Jumat (9/8).
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Artikel ini ditulis oleh: