Jakarta, Aktual.com – Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman akan dilaporkan ke Irwasum Polri, atas dugaan tiga penyimpangan.

Penyimpangan yang dialamatkan ke Brigjen Polisi Suprtaman antara lain, memberikan bantuan pengamanan kepada salah satu pihak yang diduga melawan hukum tambang batu bara, PT Bara Mega Quantum dari pemilik secara sah, Nurul Awaliyah, dengan menandatangani Surat Perintah Kapolda Bengkulu Nomor: Sprim/1389/VIII/PAM.3.3./2019.

Kemudian diduga mengerahkan 280 personil polisi pada Senin (19/8), yang ditujukan memberikan bantuan pengamanan kepada Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin selaku pihak yang berperkara.

Ketiganya diduga telah melakukan pengambilalihan secara melawan hukum di lapangan tambang batu bara milik Nurul Awaliyah. “Karena enam orang karyawan Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin ini ikut bersama-sama diantara 280 personil polisi yang turun ke tambang. Sementara itu puluhan karyawan Nurul Awaliyah ditangkap dan dibawa ke Polda dengan dalih palsu yakni premanisme” ujar Eka Nurdianty Anwar, S.Si.M.Pd.Si, Branch Manager PT. Bara Mega Quantum dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Senin (20/8).

Karena perbantuan pengamanan diberikan kepada pihak yang sedang berperkara, yaknk diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan akte otentik kepemilikan PT Bara Mega Quantum secara berkelanjutan. Hal ini, kata dia, sama artinya Polda Bengkulu membantu pelaku kejahatan perampokan tambang batu bara milik orang lain.

Sementara, peyimpangan kedua, Kapolda diduga melakukan pembiaran terhadap penyidiknya, atas kriminalisasi yang terjadi pada diri Nurul Awaliyah, yang kini tengah dieksminasi oleh Plt Jampidum untuk dihentikan penuntutannya. Ketiga, diduga melakukan pembiaran yang secara langsung atau tidak langsung membuat penyidikan perkara pidana di Direktorat Dirkimum Polda Bengkulu, yang telah terpenuhi unsur pidananya menjadi tidak berjalan.

“Biar tim Irwasum Polri yang melakukan pemeriksaan atas dugaan ketiga penyimpangan ini” ujarnya lagi.

Masih menurut Eka, pokok pangkal permasalahan tambang PT Bara Mega Quantum bermula ketika Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. H. Ahyan Endu, sebagai penyelenggara negara melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, dengan modus mengakui surat palsu SK   NO. 267 tahun 2011, yang seolah-olah diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah untuk kepentingan pihak Dinmar Najamudin dan kawan-kawan.

Padahal selain tidak tercatat di Dirjen Minerba Kementerian ESDM, SK NO. 267 tahun 2011 tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah. Kemudisn berdasarkan SK fiktif itu, Kadis ESDM memberikan legalitas kepada pihak yang tidak memiliki hak yakni Dinmar Najamudin dan kawan-kawan untuk menambang dan menjual batu bara mlik PT Bara Mega Quantum di di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

Sejatinya, pemilik atas 90 persen saham pada PT Bara Mega Quantum, adalah Nurul Awaliyah, berdasarkan akta pernyataan keputusan RUPS luar biasa terbatas PT. Bara Mega Quantum, yang termuat dalam akta No. 12 tanggal 27 September  2010, dan Akte Nomor: 35, tertanggal 21 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Mufti Nokhman, SH, Notaris di Kota Bengkulu.

Dan mendapatkan legalitas untuk menambang, berdasarkan IUP Operasi Produksi Nomor: 339/tahun 2010, tanggal 01 Desember 2010, yang ditandatangani Drs. H. Asnawi A. Lamat, M.Si, selaku Bupati Bengkulu Tengah, perusahaan tambang batu bara PT. Bara Mega Quantum adalah milik Nurul ALawiyah.

Artikel ini ditulis oleh: