Jakarta, Aktual.co — Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Cianjur, Jabar, terancam mundur dari jadwal yang seharusnya dilakukan pada pertengahan bulan April, karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih dalam pembahasan.
“PKPU masih harus melalui pembahasan di Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI di Jakarta. Rencana awal, PKPU tersebut seharusnya sudah dikeluarkan KPU RI pada akhir bulan ini, atau selambat-lambatnya awal April, namun Komisi II DPR RI ngotot ingin membahasnya terlebih dahulu di dalam rapat panja,” kata Divisi Sosialisasi KPU Cianjur, Hilman Wahyudi, di Cianjur, Jumat (27/3).
Pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari KPU RI di Jakarta sehari sebelumnya.”Itu informasi yang kami terima dari KPU RI, Kamis (26/3) dan diperkirakan PKPU baru akan turun akhir April,” katanya.
Mundurnya rencana awal turunnya PKPU itu, tahapan-tahapan pilkada yang sudah disusun KPU Cianjur, harus disesuaikan kemballi karena undang-undang tentang Pilkada sudah disahkan dan sudah menjadi dokumen negara tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada.
“Kalau undang-undangnya memang benar sudah ditetapkan menjadi dokumen negara dan sudah ditandatangani presiden. Artinya, sudah menjadi dokumen negara dan sudah bisa menjadi dasar hukum. Tapi yang menjadi acuan dasar dan petunjuk teknis tentang pelaksanaan pilkada tetap PKPU,” katanya.
Meskipun waktu yang terhitung singkat hingga pelaksanaan pilkada pada bulan Desember, pihaknya menjamin tidak akan memberikan pengaruh sama sekali pada kinerja KPU Cianjur, untuk melakukan persiapan hingga pelaksanaan.
Sedangkan penyusunan anggaran hingga saat ini, tambah dia, masih terus berjalan dan tetap akan diajukan paling lambat awal bulan depan tanpa harus menunggu turunnya PKPU.
Hal tersebut dilakukan, selain sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan Pemkab Cianjur, agar pemkab memiliki waktu yang cukup dalam pencairan anggaran Pilkada Cianjur.
Artikel ini ditulis oleh:

















