Jakarta, aktual.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau para pedagang emas digital untuk mendaftarkan izin usahanya. Kalau tidak, siap-siap dijatuhi sanksi. Salah satu sanksi yang disiapkan, yakni larangan untuk melakukan transaksi penjualan atau perdagangan emas digital.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menyebut, lembaganya baru saja selesai mendidik tenaga-tenaga PPNS Bappebti di Pusdik Reskrim Polri Megamendung.

Sahudi menjelaskan, PPNS Bappebti ini fungsinya untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasarnya, yaitu perdagangan bursa komoditi.

Salah satu tugas para PPNS Bappebti ini nantinya akan menertibkan para pedagang emas nakal yang tak mau mendaftarkan bisnisnya. “Ya, ini disiapkan untuk semua tugas dan fungsi Bappebti,” beber Sahudi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/8).

Bappebti juga akan menggandeng kepolisian untuk menangani persoalan pidana dalam perdagangan bursa komoditi itu. “Bappebti mengimbau dulu kepada pedagang emas digital yang ada untuk segera melengkapi persyaratan sesuai Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 dan mengajukan permohonan persetujuan kepada Bappebti sebagai pedagang emas digital,” tuturnya.

Meski hingga kini belum ada satu perusahaan pun yang mendaftar, Bappebti tidak tegas. Sahudi berprasangka baik, para pedagang emas ini akan menaati aturan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019. “Saya yakin mereka tengah mempersiapkan persyaratan yang cukup banyak dipenuhi,” seloroh Sahudi.

Apa sudah ada perusahaan yang mengonfirmasi tengah menyiapkan persyaratan? Sahudi malah melempar ke pihak lain. “Coba konfirmasi ke Tamasia Gold Syariah. Coba tanya ke Bursa Berjangka Jakarta,” elaknya.

Begitu juga saat ditanya, perusahaan apa saja yang wajib mendaftar, Sahudi menjawab normatif.

Kata dia, yang wajib mendaftar adalah pedagang fisik emas digital yang melakukan promosi, pemasaran dan transaksi jual belinya dilakukan secara digital atau online, kemudian pembayarannya oleh konsumen dilakukan secara cicilan, suka-suka, atau menabung dan penyerahan emasnya dilakukan di kemudian hari atau disimpan dulu sampai gramasi tertentu, maka pedagang emas digital ini harus terlebih dahulu menjadi anggota atau peserta bursa berjangka.

“Karena ini salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Makanya disebut transaksi di bursa berjangka,” terang Sahudi.

Setelah mendapat persetujuan dan operasional, pedagang emas digital ini harus melaporkan transaksi jual belinya ke bursa berjangka.

Apakah termasuk perusahaan e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak? Menurut Sahudi, jika Tokopedia dan Bukalapak atas nama dirinya melakukan pedagangan emas digital kepada masyarakat, dia wajib mendapat persetujuan dulu dari Bappebti. Tapi kalau kedua perusahaan itu punya kerjasama dengan pedagang emas digital yang sudah mendapat persetujuan dari Bappebti dan fungsinya hanya sebatas perpanjangan tangan untuk memasarkan emas milik pedagang emas tersebut, Tokopedia dan Bukalapak tidak perlu mendapatkan izin dari Bappebti.

“Kalau mereka mau jualan emas, mereka harus daftar ke Bappebti juga, sebagai saran pemasaran mereka harus kerja sama dengan pedagang emas yang mendapatkan persetujuan dengan Bappebti,” urai Sahudi.

Diketahui, Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang ditetapkan Februari 2019. Penerbitan aturan itu demi meningkatkan kepercayaan investor Bappebti meminta penyelenggara perdagangan emas digital untuk mendaftarkan izin usahanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin