Kiri-kanan; Ketua KPK yang baru dilantik Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Saut Situmorang, Pimpinan dan Plt Pimpinan KPK periode 2011-2015 Adnan Pandu Praja (kanan) Johan Budi (ketiga kanan), Indrianto Seno Aji (kedua kiri) dan Zulkarnaen saat menghadiri Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Gedung KPK, Senin (21/12/2015). Pimpinan KPK yang baru akan bertugas hingga 2019.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia segera memiliki sekretaris jenderal (sekjen) setelah dua gelombang pencarian gagal untuk mendapatkan seorang sekjen KPK yang definitif.

“Tadi tentang pengangkatan untuk sekjen hasil seleksi KPK dan sudah telah disepakati Presiden untuk satu orang,” kata Wakil Ketua KPK RI seusai menghadiri Tim Penilai Akhir (TPA) di lingkungan Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (26/8).

Posisi Sekretaris Jenderal KPK kosong sejak ditinggalkan Bimo Gunung Abdul Kadir pada tanggal 10 Maret 2018. KPK memberhentikan dengan hormat Bimo dari posisi itu dengan alasan kinerja.

Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan hingga saat ini ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPK.

“KPK mengusulkan dua orang. Akan tetapi, saya belum bisa menyebutkan karena SK (surat keputusan) belum ditandatangani,” tambah Laode.

Dua orang yang diusulkan untuk menjadi sekjen berasal dari internal KPK, yaitu Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Cahya Hardianto Harefa dan Direktur Penelitian dan Pengembangan/Litbang KPK Wawan Wardiana.

Laode yang mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK 2019 s.d. 2023 namun gagal pada tahap profile assesment mengatakan bahwa dirinya akan mengajar kembali setelah tidak lagi menjabat.

“Seperti biasalah, mengajar, bikin program-program di korupsi seperti dahulu, bantuin KPK, bantuin polisi, jaksa, pengadilan, seperti dahulu ‘kan begitu kerjanya,” tambah Laode.

Laode juga mengaku tidak kecewa dengan hasil tersebut.

“Tidak… tidak kecewa sama sekali. Memang inginnya sudah selesai juga ha-ha-ha, jadi pensiun tetapi saya tidak kekurangan pekerjaan,” ungkap Laode.

Ia menegaskan bahwa tugas Sekjen KPK ialah menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat, dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan