Jakarta, aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen di tahun 2020 yang diterapkan pada peserta kelas 1, 2, dan 3 sebagai solusi mengatasi defisit BPJS yang diproyeksi bisa mencapai Rp32,8 triliun pada tahun 2019.
Dalam rapat bersama pemerintah dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen Senayan Jakarta, Selasa (27/8), terkait penyelesaian defisit program Jaminan Kesehatan Nasional, Menteri Keuangan mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3 dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp42 ribu dari sebelumnya Rp25.500, peserta kelas 2 menjadi Rp110 ribu dari sebelumnya Rp52 ribu, dan untuk peserta kelas 1 menjadi Rp160 ribu dari sebelumnya Rp81 ribu.
Usulan Menkeu tersebut lebih tinggi dari rekomendasi kenaikan iuran yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada kategori iuran peserta kelas 2 dan kelas 3. Di mana rekomendasi kenaikan iuran dari DJSN yaitu peserta kelas 3 dan PBI Rp42 ribu dari sebelumnya Rp25.500, peserta kelas dua menjadi Rp75 ribu dari sebelumnya Rp52 ribu, dan untuk peserta kelas satu menjadi Rp120 ribu dari sebelumnya Rp81 ribu. Usulan penetapan besaran iuran tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 bagi masyarakat luas.
Skema iuran itu berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau masyarakat yang bekerja di sektor informal juga usaha kecil dan peserta bukan pekerja. Peserta dari sektor ini membayarkan iuran secara mandiri dan langsung ke BPJS Kesehatan.
Sedangkan iuran peserta yang ditanggung oleh pemerintah adalah peserta PBI yang termasuk dalam golongan masyarakat tidak mampu. Iuran peserta PBI dibiayai oleh APBN dan APBD, dari yang sebelumnya Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.
Sementara skema bagi peserta Pekerja Penerima Upah dari pegawai negeri yaitu TNI-Polri-ASN, dan Pekerja Penerima Upah dari badan usaha swasta maupun BUMN juga mengalami kenaikan, yaitu yang sebelumnya iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari total gaji maksimum Rp8 juta, naik menjadi 5 persen dari total gaji maksimum Rp12 juta per bulan.
Dengan ketentuan 4 persen besaran iuran dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja, dan 1 persen dipotong langsung dari gaji pegawai. Iuran 5 persen dari total gaji maksimum Rp12 juta tersebut untuk jaminan kesehatan pegawai beserta pasangan dan tiga orang anak.
Penetapan kenaikan iuran yang dibiayai oleh pemerintah dimulai sejak Agustus 2019 untuk PBI APBN dan PBI APBD, dan Oktober 2019 untuk TNI-Polri-ASN. Sementara untuk kenaikan iuran pekerja dari badan usaha swasta dan BUMN berlaku mulai Januari 2020.
Menkeu memberi catatan pemerintah daerah juga tidak perlu membayar kenaikan iuran untuk peserta PBI APBD per Agustus 2019 hingga Desember 2019 karena sudah ditanggung oleh pemerintah pusat dengan alasan tidak ingin mengubah APBD yang telah ditetapkan. Pemda mulai membayar kenaikan iuran PBI APBD per tanggal 1 Januari 2020.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin