Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait proses pengalokasian bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengalokasian bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8).
KPK pada Rabu memeriksa Soekarwo sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR) dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Usai diperiksa KPK, Soekarwo juga mengatakan bahwa ia dikonfirmasi prosedur soal proses pengalokasian bantuan keuangan tersebut.
“Prosedurnya, aturan perundangan, dan aturan yang berlaku seperti apa. Ya aturan perundangannya menetapkan baik itu dari pusat aturan perencanaan lewat Bappenas, Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 Tahun 2011 dan sudah saya rinci sampaikan prosedurnya seperti itu,” kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, proses pengalokasian bantuan tersebut sudah sesuai aturan.
“Sesuai prosedur, sudah ada aturan,” ucap Soekarwo.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang “fee” para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan “fee” proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Kemudian, “fee” proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan