Sampit, Aktual.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menangkap seorang perempuan berinisial RL (29) karena menyimpan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
“Pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat bahwa tersangka diduga menyimpan sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata memang benar,” kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Kamis (29/8).
Pengungkapan kasus ini setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi terkait tindakan tersangka. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah barak sewaan di Jalan Tidar II Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, Selasa (27/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar rumah barak yang ditempati tersangka. Tersangka tidak bisa mengelak ketika polisi menemukan barang bukti tersebut.
Penggeledahan dilanjutkan di mobil milik tersangka. Saat petugas membuka sebuah tas, ternyata ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Artikel ini ditulis oleh: