Jakarta, aktual.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk KPK Bersih menyatakan bahwa pimpinan KPK akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait permasalahan dalam proses pemilihan calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023 yang berlangsung saat ini.
“Kami bersyukur karena pimpinan menyatakan akan membuat surat kepada Presiden dan menyatakan akan menyampaikan sejumlah hal yang menjadi kekhawatiran kami,” ucap perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk KPK Bersih Yati Andriyani di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk KPK Bersih pada Kamis mendatangi gedung KPK dan ditemui oleh dua pimpinan KPK Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata membahas soal proses seleksi calon pimpinan KPK.
Lebih lanjut, Yati juga menyatakan bahwa pimpinan KPK juga akan menyampaikan informasi-informasi atau pertimbangan-pertimbangan relevan yang dimiliki oleh KPK untuk dijadikan pertimbangan oleh Presiden dalam proses seleksi calon pimpinan KPK tersebut.
“Sehingga menurut kami, ini langkah yang positif dan barang kali bertemu secara langsung juga akan sangat lebih baik dan ini tentu saja ada di Bapak Presiden sejauh mana akan menerima masukan KPK, sejauh mana akan menerima masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil ini sangat akan menentukan bagaimana KPK empat tahun ke depan,” kata Yati yang juga Koordinator KontraS itu.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku kecewa dengan hasil seleksi yang saat ini sudah terdapat 20 nama capim KPK.
“Koalisi Masyarakat Sipil untuk KPK Bersih kecewa dengan hasil seleksi yang sudah menentukan 20 nama karena dari nama-nama tersebut kami masih menemukan sejumlah nama yang seharusnya tidak diloloskan karena sejumlah persoalan dan terkait dengan informasi-informasi lain. Itu juga kami sampaikan pada pimpinan (KPK) tadi,” ucap Yati.
Ia juga meminta agar pimpinan KPK untuk mengambil langkah tegas, pro aktif, dan nyata memastikan agar capim KPK ke depan adalah pemimpin yang bersih dan berintegritas.
“Kami mengerti ini memang bukan keputusan dari pimpinan (KPK) tetapi kami juga menyadari pimpinan, institusi KPK memiliki mandat, kewenangan, dan akses secara langsung kepada Presiden untuk memberikan masukan, informasi-informasi, fakta-fakta, data-data yang relevan untuk dijadikan pertimbangan oleh Presiden dan pansel untuk menentukan calon pimpinan ke depan,” tuturnya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin