Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Raja Bonaran Situmeang, Wilfrid Sihombing berharap pemerintah bisa merelalisasikan wacana pemberian remisi kepada terpidana korupsi. Menurutnya, remisi adalah bentuk implementasi dari Hak Asasi Manusia (HAM).
“Sesama warga negara punya HAM. Kita harus hargai HAM. Bukan karena sebagai pelaku (koruptor) jadi dideskritkan,” harap Wilfrid ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (27/3).
Lebih jauh disampaikan Wilfrid, setiap tersangka yang sudah mendekap di dalam tahanan, pastinya mempunyai keinginan untuk menjadi lebih baik. Dia pun meyakini jika hal itu juga dirasakan oleh terpidana korupsi.
“Lalu dipenjara, setiap narapidana pasti keinginan untuk berubah,” ujarnya.
Meski begitu, ketika diminta berkomentar terkait poin-poin di dalam PP Nomor 99 Tahun yang perlu direvisi oleh pemerintah, Wilfrid enggan bersuara. “Kalau untuk itu (poin yang perlu direvisi), saya No comment,” pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Yasonna melontarkan wacana untuk memberikan pengurangan masa tahanan untuk koruptor. Salah satu langkahnya adalah dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang di dalamnya mengatur tentang pemberian remisi untuk pelaku kejahatan khusus.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















