Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2015 kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa dibahas bersama dengan DPRD.
Pakar hukum pidana Margarito Kamis menilai, langkah yang diambil oleh Ahok telah melanggar konstitusi. Pasalnya Ahok tanpa terlebih dulu melakukan pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta.
“Itu jelas ya, telah melanggar konstitusi,” kata Margarito ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (27/3).
Dalam hal ini, Ahok juga telah melanggar Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Pelanggaran terhadap hukum kita, terhadap UU keuangan negara, UU Pemda, itu dilangar.”
Dia mengatakan, Ahok selaku Gebernur DKI Jakarta juga tidak melaksanakan kewajibanya sebagaimana sumpahnya saat menjabat sebagai orang nomor satu di Jakarta itu. “Beliau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana sumpah Beliau,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu