Jakarta, Aktual.co — Penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA), dirasa hanya membuang-buang waktu. Hal itu diungkapkan pengacara SDA, Andreas Nahot Silitonga.
Dia berkeyakinan, kliennya akan menang di sidang gugatan praperadilan yang diajukan, sehingga membuat kasusnya dihentikan. Alhasil, membuat pemeriksaan terhadap saksi yang beberapa hari ini gencar dilakukan oleh KPK akan terbuang percuma.
“Iya itu hak mereka. Kita tidak melihat bagaimana-bagaimana, tapi takutnya itu jadi mubazir. Dengan adanya gugatan praperadilan ini. Ada kemungkinan bahwa kasus (SDA) dihentikan. Bahwa jika nanti penetapan tersangkanya gak sah, kan pemeriksaannya akan sia-sia,” ujar Andreas ketika berbincang dengan wartawan, Jumat (27/3).
Selain itu, lanjut Andreas, jika SDA berhasil menang di praperadila, KPK juga bisa dianggap telah menghamburkan uang negara. Menurutnya, agar tidak dicap seperti itu, lembaga antirasuah harus menghentikan proses penyidikan sampai Hakim praperadilan membuat putusan.
“Sama saja buang-buang uang negara juga. Panggil orang kan ada biayanya. Jadi menurut saya ini buang waktu, muzabir karena ada kemungkinan tadi,” sesalnya.
”Logikanya KPK harus menunggu proses hukum yang ada dulu. Mestinya begitu. Ini kan menghormati hak hukum seseorang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam beberapa hari belakangan KPK sudah memanggil beberapa saksi yang berlatarbelakang sebagai mantan anggota Komisi VIII DPR RI. Hal itu diduga kuat sebagai bentuk upaya KPK untuk merampungkan penyidikan dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 oleh Kemenag itu.
Dalam kasus ini, SDA disinyalir menyelewengkan beberapa anggaran untuk ibadah haji seperti pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP. Atas sangka ini, SDA membuat perlawanan. Dan sidang praperadilan yang ajukan mantan Ketu Umum PPP itu akan dimulai pada 30 Maret mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















