Jakarta, Aktual.com – Panitia seleksi calon pimpinan KPK 2019-2023 mengaku sudah mempertimbangkan masukan masyarakat sipil dalam memilih 10 nama capim yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
“Banyak pertimbangan, dengan beberapa nilai, ada banyak pertimbangan, misalnya masukan dari masyarakat, kita kan mempelajari, walau tidak ada masukan dari masyarakat sipil terutama, belum tentu tidak ada catatan di kami,” kata Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Ganarsih di kantor presiden Jakarta, Senin (2/9).
Yenti menyampaikan hal tersebut seusai sembilan orang pansel capim KPK bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka untuk menyerahkan 10 nama terakhir yang lolos uji publik dan tes kesehatan.
Saat membuka pertemuan tersebut, Presiden Jokowi meminta agar pansel terbuka terhadap masukan dari masyarakat bahkan bila harus mengoreksi apa yang telah dikerjakan oleh pansel.
“Tidak ada (calon pimpinan) yang tidak ada catatan, semua ada catatan, kemudian kita pelajari, kita nilai, kita pertimbangkan dari berbagai aspek dan inilah hasilnya,” ungkap Yenti.
Yenti juga mengatakan bahwa 10 nama yang diserahkan itu sudah sesuai dengan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.
“Hal yang penting dari kita adalah UU mengatakan ada unsur masyarakat dan pemerintah, unsur masyarakatnya nah ada dosen dan advokat menurut UU KPK, yang penting kami sesuai UU, 10 yang diserahkan ini harus dua unsur itu, itu amanah undang-undang,” tambah Yenti.
Menurut anggota pansel Hendardi, kesepuluh nama itu baru diputuskan hari ini.
Kesepuluh nama yang lolos adalah:
1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019)
2. Firli Bahuri (Polri, Kapolda Sumatera Selatan)
3. I Nyoman Wara (auditor BPK)
4. Johanis Tanak (jaksa)
5. Lii Pintauli Siregar (advokat)
6. Luthfi K Jayadi (dosen)
7. Nawawi Pamolango (hakim Pengadilan Tinggi Bali)
8. Nurul Ghufron (dosen)
9. Roby Arya Brata (PNS Sekretaris Kabinet)
10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).
Proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam UU tersebut berbunyi panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
DPR wajib memilih dan menetapkan 5 calon yang dibutuhkan dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan