Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus hati-hati kalau mau melakukan perubahan hal yang fundamental seperti lokasi Ibu Kota Negara.
“Jika Jokowi berhasil mencabut hal fundamental, hal fundamental lainnya pelan-pelan akan ikut berubah,” ujar Irman di Jakarta, Selasa (3/9).
Itu karena dengan Presiden mengubah letak Ibu Kota, maka ia sudah memberi inspirasi bagi partai politik untuk mengubah nilai-nilai fundamental lainnya.
Sekilas memang dalam lima sampai enam tahun terakhir, dimensi ibu kota itu bayangannya gedung-gedung padat, penuh polusi, sistem pengairan dan gorong-gorongnya yang buruk. Tapi tidak seperti ibu kota dalam perspektif konstitusional.
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ada hal yang fundamental yang meski tidak diatur dalam UUD 1945, tapi Presiden dengan persetujuan DPR tetap tidak bisa mengubahnya.
“Bentuknya bisa berubah secara teknokratik. Namun isi fundamentalnya tidak bisa berubah,” kata Irman.
Di dalam UUD 1945, Ibu Kota adalah tempatnya seluruh rakyat Indonesia bersidang untuk mengambil keputusan tertinggi. Makanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersidang di Ibu Kota negara.
Lalu Ibu Kota adalah tempat diawasinya semua uang-uang negara yang dipakai oleh institusi negara. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkantor di Jakarta.
Secara teknokratik ibu kota bisa dipindahkan setiap lima tahun di mana saja. Namun karakter ibu kota yang ditemukan dalam sejarah konstitusi di tahun 1964 dengan keluarnya UU tentang Jakarta Raya sebagai Daerah Khusus Ibukota tidak akan pernah berubah.
Saat itu terjadi kebingungan mengenai lokasi ibu kota. Bung Karno mengatakan kita tidak usah bingung dengan Ibu Kota. Sebab Jakarta tempat kita menjahit bendera merah putih. Karena Jakarta tempat kita memplokamasikan kemerdekaan. Karena Jakarta tempat kita menyebarkan ideologi Pancasila ke seluruh penjuru dunia.
“Itulah defenisi Ibu Kota yang sampai sekarang masih dipakai,” kata Irman.
Kalau Ibu Kota ini dipindahkan, harus ada fakta baru yang menunjukkan bahwa bukan Jakarta tempat proklamasi 17 Agustus 1945. Bukan Jakarta sebagai pusat aktivitas, revolusi dan sebagainya. Sehingga ibu kota tidak usah di Jakarta lagi.
“Jika belum ada fakta baru maka selamanya Jakarta menjadi Ibu Kota meski dipindahkan,” ujar Irman.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan