Jakarta, aktual.com – Sebanyak 8.685 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, dikenai sanksi tilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas pada hari keenam Operasi Patuh Jaya 2019 yang digelar pada 3 September 2019.
“Total ada 8.685 surat tilang yang diberikan pada hari keenam Operasi Patuh Jaya 2019,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir, di Jakarta, Rabu (4/9).
Jumlah tersebut naik dari 7.889 tilang pada hari kelima Patuh Jaya 2019. Angka tersebut juga naik signifikan dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni 3.662 perkara pada 2018 berbanding 8.685 perkara pada 2019, dengan presentase kenaikan 139.8 persen.
Pemotor terus menjadi pelanggar aturan lalu lintas terbanyak dengan 6.525 pelanggar, sedangkan pelanggar terbanyak kedua adalah mobil pribadi yang mencatatkan 1.717 pelanggar.
Pada hari keenam ini petugas tercatat memberikan teguran untuk 4.268 perkara pelanggaran lalu lintas, baik roda dua dan empat.
Operasi Patuh Jaya 2019 resmi dimulai pada 29 Agustus hingga 11 September 2019. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menurunkan 2.380 personel kepolisian dari berbagai unsur yang akan didukung oleh unsur TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Operasi ini diharapkan bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan. Tujuan lainnya adalah membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, Operasi Patuh Jaya diharapkan bisa menekan jumlah angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin