Jakarta, aktual.com – PT Sushi Tei Indonesia (STI), mengajukan gugatan kepada Presiden Direktur STI Kusnadi Rahardja (KS), karena dinilai melanggar aturan. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“STI menggugat KR dengan gugatan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata di PN Jakarta Selatan,” ucap kuasa hukum STI James Purba di Jakarta, Kamis (5/9).
James mengungkapkan, gugatan tersebut bernomor 656/Pdt.G/2019/PN.JKT.Sel.
Gugatan ini bermula pad 2 Juli 2019, ketika Dewan Komisaris STI menggelar rapat internal yang memutuskan untuk memberhentikan sementara KR dari jabatannya sebagai Presdir STI, karena dinilai tidak sesuai menjalankan prinsip “good corporate governance” (tata kelola perusahaan yang baik).
“KR tidak menjalankan tugasnya sebagai presdir dengan baik, ditambah setelah pemberitahuan itu, KR tidak pernah masuk kantor, sehingga ada kekosongan kepemimpinan,” kata James.
Tidak terima diberhentikan sementara, KR melaluia kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PN Jaksel pada 18 Juli 2019, kepada STI dan tergugat lainnya.
Mengetahui ada laporan gugatan dari KR itu, STI akhirnya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Juli 2019, yang memberhentikan KR secara permanen dari jabatannya.
“Keputusan tersebut diambil STI karena KR dinilai tidak lagi mampu dan mau melakukan kewajibannya sebagai Presdir STI,” jelas James.
Kemudian, KR juga memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merk Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri.
“KR mengaku hanya memiliki saham di Sushi Tei Indonesia, namun pada kenyataannya, ketika dicek, KR memiliki saham di delapan perusahaan,” ungkap James.
Selain itu, pascapemberhentian secara permanen, kata James, KR masih mengaku sebagai Presdir STI dan mengirimkan surat dengan menggunakan kop surat STI ke sejumlah bank untuk menutup rekening STI.
“Akibat pemblokiran tersebut, STI harus meminjam uang dari pihak ketiga sebesar USD1,3 juta atau setara Rp18 miliar dengan bunga 24 persen per tahun,” sesal Direktur STI Sonny Kurniawan.
“Perbuatan KR juga telah merusak reputasi STI di mata mitra bisnis,” tambah Sonny yang memiliki saham di PT STI sebesar 16 persen itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin