Jakarta, Aktual.co — Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani, diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangsel tahun 2011-2012.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan Ibu Airin, Walikota Tangsel,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (27/3).
Ini merupakan pertama kalinya Airin penuhi panggilan jaksa penyidik. Sebelumnya Airin kerap mangkir ketika hendak dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi yang telah menjerat suaminya, Tubagus Chaery Wardana sebagai pesakitan itu.
“Hari ini masih diperiksa, dimintai keterangan oleh tim penyidik,” katanya, seraya menambahkan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00.
Menurut Tony, Airin dicecar terkait kapasitasnya sebagai orang nomor satu di Tangsel. Pasalnya, puskesmas dan rumah sakit umum daerah jadi tanggungjawab Airin selaku pengguna anggaran.
“Pembangunan serta pengadaannya itu kan memakai anggaran negara karena ini anggaran daerah,” bebernya.
Dalam kasus ini Kejagung sudah menjerat tujuh tersangka.  Antara lain, Tubagus Chaery Wardana, mantan Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah. Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak dan Wawan ditahan di KPK dengan kasus berbeda.
Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby