Jakarta, Aktual.com – Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Karolus Kopong Medan MHum menilai pemerintah dan DPR tidak serius mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
“Mengamputasi sejumlah kewenangan penting KPK dalam membongkar kasus-kasus korupsi melalui revisi UU KPK, menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),” katanya di Kupang, Jumat (6/9).
Mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang mengemukakan pandangannya tersebut menanggapi pernyataan Ketua KPK Agus Raharjo yang menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya berada di ujung tanduk.
“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab, semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini,” kata Agus saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9).
Menurut Agus seleksi pimpinan KPK yang telah menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah.
Hal seperti ini, kata dia, akan membuat kerja KPK ke depan terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak, karena DPR dalam sidang paripurnanya, Kamis (5/9) juga menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU Inisiatif DPR.
Artikel ini ditulis oleh: