Jakarta, Aktual.co — Terpidana mati warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso akan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta ke Pulau Nusakambangan, untuk menjalani eksekusi.
“Kita tinggal tunggu, nanti tinggal urusan jaksa. Nanti kalau jaksa memindahkan, kita terima, sudah kita siapkan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Yuspahruddin di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat (27/3).
Akan tetapi, dia enggan menyebutkan nama lapas di Pulau Nusakambangan yang bakal dihuni terpidana mati itu menjelang pelaksanaan eksekusi. “Nanti, masak dikasih tahu, orangnya saja belum datang.”
Kendati demikian, dia mengakui jika Mary Jane terlalu lama berada di Nusakambangan akan sangat riskan karena tujuh lapas di Pulau Nusakambangan tidak memiliki blok khusus perempuan.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan meminta agar pemindahan Mary Jane dilakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan eksekusi sehingga terpidana mati tersebut tidak terlalu lama berada di dalam Lapas Pulau Nusakambangan.
“Ya seperti kemarin (saat pelaksanaan eksekusi tahap pertama pada tanggal 18 Januari 2015),” kata dia.
Mary Jane Fiesta Veloso yang terlibat kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, merupakan salah satu terpidana mati yang akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
Terpidana mati asal Filipina yang menghuni Lapas Wirogunan itu pun mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Sleman setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh Mary Jane.
 Oleh karena itu, Kejaksaan Agung akan segera memindahkan Mary Jane dari Lapas Wirogunan ke Pulau Nusakambangan untuk menunggu pelaksanaan eksekusi hukuman mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu