Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampungkan penyidikan perkara yang menjerat Abdul Rauf. Dia diketahui sebagai ajudan Ketua DPRD, Fuad Amin Imron. Hal itu terungkap setelah yang bersangkutan selesai diperiksa oleh penyidik KPK, Jumat (27/3).
“Iya benar tadi sudah P21,” kata Rauf saat keluar dari lobi gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/3).
Pernyataan Rauf itu juga dibenarkan oleh Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Dia mengatakan bahwa berkas perkara Rauf sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Iya, hari ini masuk tahap dua,” jelas Priharsa.
Tak berhenti sampai di situ, KPK juga terus melengkapi berkas penyidikan Fuad. Untuk itu, penyidik KPK menjadwalkan untuk memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Bangkalan, Moch Machfud Effendi.
“Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron),” kata Priharsa.
Selain itu, lembaga antirasuah juga akan memeriksa CPNS Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Rahmad Hidayat. Seperti halnya Machfud, Rahmad akan diperiksa sebagai saksi untuk Fuad yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode itu.
“Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi,” terang priharsa.
Seperti diketahui Rauf dan Fuad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Antonio Bambang Djatmiko terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Fuad dan Rauf disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Antonio dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















