Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Operasional PT Duta Graha Indah (DGI), Wawan Karmawan, Jumat (27/3). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 2010-2011 dengan tersangka Rizal Abdullah (RA).
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (27/3).
Pemeriksaan tersebut, dilakukan karena lembaga antirasuah menganggap Wawan terlibat dalam kasus tersebut. Terlebih, perusahaan tempat Wawan bekerja terbukti menyuap sejumlah pihak terkait proyek tersebut, termasuk Rizal Abdullah.
Perusahaan pemenang lelang tenter proyek pembangunan Wisma Atlet itu, juga disebut-sebut menjanjikan hadiah kepada Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. KPK diduga bakal mengorek informasi dari Wawan mengenai keterlibatan pihak lain dalam korupsi proyek tersebut.
Untuk diketahui, lembaga antirasuah tengah mendalami kterlibatan Alex Noerdin dalam perkara ini. Rizal yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sumsel adalah anak buah Alex.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto sempat mengatakan, jika pihaknya bisa menelusuri keterlibatan Alex dalam kasus ini melalui keterangan dari Rizal.
“Kita belum tahu soal Alex, mudah-mudahan dari Kepala Dinas PU (Rizal Abdullah) ini ada informasi-informasi yang bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti, tapi itu tergantung proses,” kata Bambang, di Jakarta, Rabu 1 Oktober 2014.
Di samping itu, dalam persidangan Manager Marketing PT DGI, Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang sebesar Rp400 juta secara bertahap dari El Idris. Uang tersebut merupakan komisi pembangunan proyek Wisma Atlet.
Selain itu, Rizal juga mengungkapkan perihal ‘jatah’ sebesar 2,5 persen dari uang muka proyek sebesar Rp33 miliar untuk Alex Noerdin.
KPK sendiri resmi menetapkan Rizal Abdullah yang saat itu menjabar sebagai Komite Pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan gedung serba guna di Palembang, sebagai tersangka. Dan dia sudah ditahan KPK sejak 12 Maret 2015.
KPK menyangkakan Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby