Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik dan hukum tata negara Tohadi menyarankan Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tidak mengeluarkan surat presiden (surpres).
“Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan surpres untuk menugasi menteri yang mewakili untuk membahas revisi UU KPK. Maka pembahasan revisi UU KPK tidak akan berjalan. Ini langkah yang paling realistis bagi Jokowi”, ujar Tohadi, Selasa (10/9).
Menurut Tohadi, Rancangan Undang-undang (RUU) dari DPR mengenai revisi UU KPK yang diajukan secara mendadak ini bermasalah baik secara prosedural maupun materil.
Pertama, sesuai ketentuan Pasal 45 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa RUU, baik yang berasal dari DPR maupun presiden serta RUU yang diajukan DPD kepada DPR disusun berdasarkan Prolegnas.
“RUU dari DPR mengenai revisi UU KPK ini tidak masuk dalam Prolegnas 2015-2019 maupun Prolegnas RUU Prioritas 2019. Kita cek dalam Keputusan DPR No. 19/DPR RI/I/2018-2019 tertanggal 31 Oktober 2018 tentang itu tidak ada RUU tentang revisi UU KPK. Jadi, ini sudah cacat prosedural”, ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: