Jakarta, aktual.com – Anggota DPR RI 2014-2019 dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy menilai ada ketidaksinkronan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
“Di dakwaan, saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin. Namun, dalam uraian saya membantu Haris (Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin),” ucap Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9).
Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu menggelar sidang terhadap terdakwa Rommy dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK.
“Jadi, saya ini bantu Lukman Hakim atau bantu Haris? Karana dalam dakwaan saya bantu Lukman tetapi di uraian saya bantu Haris, itu ada di halaman 6 dan 7 (surat dakwaan),” kata Rommy.
Atas hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta kepada Rommy untuk menguraikannya pada nota keberatan atau eksepsi.
“Itu diuraikan di nota keberatan ya. Yang penting ngerti dulu apa yang dibacakan (surat dakwaan),” kata Hakim Fahzal.
Rommy pun mengatakan akan mengajukan nota keberatan.
“Karena ada beberapa yang belum dimengerti, izinkan saya ajukan nota keberatan sendiri, nanti penasihat hukum juga ajukan nota keberatan,” ucap Rommy.
Untuk diketahui, Rommy didakwa terima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Selain itu, Rommy juga didakwa terima suap Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin