Jakarta, Aktual.co — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT ) melimpahkan berkas tersangka kasus narkoba jaringan internasional asal Nigeria, OK bersama tiga tersangka yang bertugas sebagai kurir ke kejaksaan Kabupaten Belu untuk disidangkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Santosa mengatakan, keempat tersangka tersebut pada Jumat (26/3) kemarin telah diterbangkan ke Belu.
“Sesuai “locus delicti” (kejadian perkara, red), kasus tersebut terjadi di wilayah Belu sehingga pihak kejaksaan Belulah yang mempunyai tanggungjawab untuk memerosesnya lebih lanjut,” kata dia di Kupang, Jumat (27/3).
Dia menyebutkan keempat tersangka yang dilimpahkan kasusnya tersebut adalah A. Agus menambahkan dari keterangan yang diperoleh pihak kepolisian Polda NTT diketahui A adalah kekasih dari J 25 tahun, seorang pria warga negara Nigeria yang saat ini masuk dalam daftar pencari orang (DPO) pihak Polda NTT.
Tersangka yang lainnya lagi adalah OK 30 tahun, yang merupakan warga negara asing. Menurutnya para kurir menerima upah sebesar Rp 20 juta jika berhasil membawa masuk narkoba dari Bangkok melewati Timor Leste ke Jakarta.
Dia mengatakan, tersangka S, mahasiswi semester 9 misalnya, sempat melakukan survei jalur penyelundupan narkoba yang kemudian melakukan penyelundupan sebanyak tiga kali sejak Agustus sebelum terangkap S mengambil Sabu dari Bangkok.
Dia kemudian, naik pesawat dengan rute Jakarta-Singapura-Bangkok, kemudian kembali lagi lewat Singapura ke Timor Leste dengan melewat jalur darat ke Kupang. Dari Kupang naik kapal laut ke Surabaya kemudian dilanjutkan dengan travel ke Yogyakarta dan Jakarta.
Jalur lain yang dilewati S ialah naik pesawat Jakarta-Bali dilanjutkan ke ke Timor Leste untuk menjemput Sabu dan kembali mengikuti jalur penyelundupan perbatasan RI-Timor Leste. Adapun tersangka E yang bekerja sebagai pelayan restoran di Makau mengaku baru pertama kali bekerja sebagai kurir narkoba. Dari pengakuannya, E mengaku didatangi orang Nigeria dan menawarkan membawa barang sampai ke Kupang dan akan dibayar Rp 20 juta, kata Agus.
Agus menambahkan dari yang disampaikan oleh Kapolda NTT Brigadir Jenderal Polisi Endang Sunjaya beberapa waktu lalu kemungkinan akan dihukum mati, namun menurutnya proses persidangan baru akan dimulai sehingga masih menunggu keputusan persidangan. “Kita tunggu saja hasil persidangan seperti apa,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















