Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik meminta lima pimpinan KPK terpilih bekerja sesuai dengan undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, salah satu amanat undang-undang tersebut adalah harus ada kerja sama kuat antara KPK dan penegak hukum yang lain dalam pemberantasan korupsi.

“Harapan kami hanya satu, Firli sebagai Ketua KPK yang telah kami pilih bisa menjalankan UU. Undang-undang memandatkan harus ada kerja sama yang kuat antara aparat penegak hukum,” kata Erma Ranik ditulis Jumat (13/9).

Ia menegaskan harus ada sinergi, koordinasi, dan supervisi dalam kerja KPK pada saat melakukan pemberantasan korupsi, sebagaimana amanat undang-undang.

Erma menilai kelima pimpinan KPK yang dipilih Komisi III DPR adalah komposisinya baik karena ada perwakilan akademisi dan penegak hukum.

Artikel ini ditulis oleh: