Surabaya, Aktual.co — Ditpolair Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 7 pelaku perompak yang melakukan pemerasan dan penyanderaan di area perairan Masalembu, yang mengatas namakan sebagai Kelompok Nelayan Masalembu.
Dari penangkapan mereka polisi menyita barang bukti dua kuitansi dengan 900 juta rupiah dan 7 akta pendirian Kelompok Nelayan Masalembu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes pol Awi Setiyono, menjelaskan bahwa saat ini polisi telah memanggil para ketua dari masing-masing nelayan untuk mempertangung jawabkan perbuatan anggotanya yang melakukan aksi tersebut.
“Sebab, para nelayan Masalembo ini hanya melakukan pemerasan terhadap nelayan dari luar Madura. Jika ada nelayan Madura meski bukan kelomponya, mereka tidak akan dijadikan target pemerasan,” ujar Kombes Pol Awi Setiyono, Jum’at (27/3).
Modus yang dilakukan, lanjutnya, melakukan penangkapan kapal asal luar Madura, kemudian dengan membawa sajam melakukan penyandraan dan minta tebusan.
Pertama dilakukan pada 27 september 2014, melakukan penangkapan dan penyandraan 3 kapal nelayan dari Jakarta dan Juwana dengan tuduhan melanggar kesepakatan dan meminta tebusan 150 juta.
Kemudian aksi kedua dilakukan 2 November 2014 di tempat yang sama terhadap 15 kapal nelayan asal Rembang Jawa Tengah dan berhasil mendapatkan tebusan 750 juta.
“Jadi penangkapan ini kita lakukan setelah mendapat laporan dari mabes Polri,” lanjut Kombes pol Awi.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudji Astuti melapor ke Mabes Polri terkait pemerasan dan penyanderaan yang terjadi di perairan Masalembu pada pekan kemarin.
Artikel ini ditulis oleh:

















