Jakarta, aktual.com – Pemerintah, sebagai lembaga eksekutif diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo serta Panitia kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai anggota badan legislatif bersepakat merevisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) ketiga kalinya untuk mewujudkan lembaga pemusyawaratan yang lebih demokratis, efektif, dan akuntabel.

“Perubahan dimaksud dengan tujuan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan yang harus lebih demokratis, lebih efektif, lebih akuntabel dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga pembangunan di tingkat majelis ini diharapkan bisa dilakukan secara musyawarah mufakat,” kata Mendagri berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/9).

Perkembangan sistem ketatanegaraan dan prinsip saling mengimbangi yang menjaga kewibawaan serta kepercayaan masyarakat, khususnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip saling mengimbangi.

Prinsip itu dibarengi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sekaligus meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi rakyat.

Pemerintah, kata Mendagri, ingin pola kepemimpinan parlemen yang tersusun dan dibentuk dengan efektif harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip keterwakilan secara profesional sebagai hasil pemilihan umum (Pemilu).

“Berdasarkan pertimbangan pokok tersebut, pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan perubahan ketiga UU MD3 beserta naskah akademiknya dan Pemerintah bersedia untuk melanjutkan rancangan UU ini dalam sidang paripurna yang akan datang dan dapat disahkan menjadi UU,” kata Tjahjo.

Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Totok Daryanto di Kompleks Parlemen menjelaskan Rapat Panja dengan pemerintah itu menyepakati seluruh materi muatan RUU tersebut seperti penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.

Setelah dilakukan perbaikan, maka redaksional Pasal 15 ayat (1) berbunyi “Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR”.

“Representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang Pimpinan MPR,” ujar Totok.

Dia mengatakan, rapat tersebut juga menyepakati penghapusan ketentuan Pasal 427C karena sudah diatur dalam Pasal 15.

Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat itu disepakati oleh semua fraksi panja RUU MD3. Kesepakatan itu diambil setelah melakukan sejumlah rapat antara Pemerintah dan DPR Republik Indonesia. Selanjutnya, rancangan revisi UU MD3 akan disahkan dalam paripurna.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin