Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri membenarkan tersangka kasus dugaan korupsi ‘payment gateway’ Denny Indrayana dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim, Jumat (27/3).
Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran sentral dalam program paspor secara elektronik yang bergulir pada tahun 2014 itu.
“Ya benar, rencananya Denny dipanggil hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto saat dikonfirmasi Aktual.co.
Jendaral bintang satu itu menyarankan agar Denny memenuhi panggilan penyidik Dirpidkor Bareskrim untuk dimintai keterangan terkait perkara yang menjeratnya. Kendati demikian, kata Agus, jika Denny mangkir tanpa keterangan, maka akan dijadwalkan panggilan kedua. 
“Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah ada panggilan kedua,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengatakan, Denny berperan untuk menginstruksikan penunjukan dua vendor dalam pelayanan sistem paspor secara elektronik, sekaligus fasilitator untuk mengoperasikan sistem tersebut.
“Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke bendahara negara. Nah, ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke bendahara negara,” ujar Anton di Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini melibatkan dua vendor yaitu PT Nusa Satu Inti Artha sebagai penyedia payment switch dan payment aggregator-dengan nama produk Doku. Dan PT Telkom Indonesia melalui anak perusahaannya PT Finnet Indonesia selaku payment aggregator-dengan nama produk Delima Kios.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka. Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu