Jakarta, Aktual.co — Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua tersangka pengedar dan pembuat es balok tidak layak konsumsi yang mengandung bakteri coliform.
“DNN (55), pemilik alat angkut air dan AL (55) penanggung jawab PT EU,” katanya, Kamis (26/3).
Dikatakan Wahyu dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga truk, 116 es balok, tiga alat cetak batu es, amoniak, serta bahan kimia seperti kaporit, soda api, tawas, ANP, dan antifoam.
“Kita masih melanjutkan penyelidikan lebih dalam untuk menelusuri kasus itu,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















