Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia kembali memangkas syarat besaran uang muka untuk kredit properti rata-rata sebesar lima persen melalui relaksasi ketentuan rasio nilai pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV) yang akan berlaku efektif per 2 Desember 2019.
Melalui pelonggaran LTV ini, mulai 2 Desember 2019, syarat rasio uang muka untuk rumah tapak dengan tipe di atas 70 meter persegi sebesar 15 persen dari harga nilai rumah tersebut, dibanding sebelumnya yang sebesar 20 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (19/9), mengatakan pelonggaran uang muka kredit properti tersebut untuk menaikkan permintaan kredit dari masyarakat terhadap perbankan.
Sejak awal tahun, BI selalu menembakkan stimulus terhadap sisi pasokan kredit perbankan dengan melonggarkan likuiditas. Kini, BI membidik sisi permintaan dengan menurunkan besaran uang muka kredit dan pembiayaan yang harus dibayar nasabah.
“Ini akan mendorong kredit baik melalui suplai maupun sisi permintaan, karena jika LTV diperlonggar maka uang muka akan turun. Untuk properti umum uang muka bisa turun hingga lima persen, sedangkan untuk properti yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan bisa menurun hingga 10 persen,” ujar Perry.
Secara rinci, jika rumah tersebut termasuk dalam tipe 21 – 70 meter persegi, maka uang muka dapat lebih rendah lagi yakni 10 persen dari total nilai jual aset tersebut dari sebelumnya 15 persen.
Selain LTV untuk kredit properti, BI juga menurunkan uang muka untuk pembiayaan properti dengan merelaksasi ketentuan “Financing to Value/FTV” atau rasio pembiayaan terhadap nilai aset.
Pada 2 Desember 2019 nanti, uang muka untuk pembiayaan rumah tapak tipe 70 meter persegi atau lebih, sebesar 10 persen dari sebelumnya 15 persen. Sedangkan pembiayaan untuk rumah tapak tipe 21 – 70 meter persegi, memiliki syarat uang muka lima persen dari sebelumnya 10 persen.
Selain sektor properti, yang juga akan dilonggarkan BI adalah kredit kendaraan bermotor dan juga kredit untuk properti dan kendaraan bermotor yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan.
“Penurunan syarat uang muka ini dilakukan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pada sektor properti dan otomotif,” ujarnya.
Bank sentral akan mengevaluasi kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti ini selama sekali dalam 1 tahun.
“Pelonggaran ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan debitur yang masih cukup baik dan risiko kredit yang masih terjaga,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan