Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A. Pangerapan, mengatakan siap berkoordinasi dengan pihak keamanan Malaysia untuk menangani kebocoran data pelanggan Grup Lion Air.

“Kemungkinan (join investigasi) bisa dilakukan, kita akan menginvestigasi sesama negara tetangga dan ASEAN, jadi memang kalau dibutuhkan investigasi dari kami, kami bisa lakukan juga,” ujar Semuel di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis.

“Kita bisa berkoordinasi menanyakan karena ini menyangkut kepentingan, satu entitas perusahaan Indonesia, kemungkinan ada data orang Indonesia,” lanjut Semuel.

Semuel mengatakan penanggung jawab administrator, dalam ini perusahaan cloud, harus memperkuat sistemnya. Selain itu, siapapun yang melakukan ilegal akses harus mendapatkan sanksi pidana.

Saat ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum disahkan. Terkait hal itu, Semuel mengatakan pemerintah telah memiliki 32 regulasi.

Salah satu regulasi tersebut adalah peraturan menteri No.20 Tahun 2016, yang menjadi turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bahwa data pribadi harus dilindungi.

“Ini yang kita gunakan. Bukannya tidak ada, tetapi tersebar, kita lagi rancang PDP supaya jadi satu dan memudahkan siapapun,” kata Semuel.

Hingga saat ini Lion Group mengatakan belum mengetahui jumlah data pelanggan yang bocor. Namun, Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi, memastikan bahwa sampai saat ini data penumpang sudah tidak bocor lagi.

“Kami legal action di Malaysia karena lokusnya di Malaysia, begitu berita ini viral langsung kita melakukan legal action kepada pihak berwenang di Malaysia, dan sedang dalam proses investigasi,” ujar Daniel.

“Dan data-data orang Indonesia pun belum tahu jumlahnya berapa, nama itu masih ditutup di situ, sedang menginvestigasi. Ke depan kami pastikan data penumpang aman,” tambah dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan