Jakarta, Aktual.co —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini limpahkan berkas perkara  Sutan Bhatoegana, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sutan diketahui merupakan tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait penetapan APBN-Perubahan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.
“Iya benar KPK hari ini telah melimpahkan berkas perkara atas nama SBG ke pengadilan‬,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (26/3).
‪Namun lembaga antirasuah belum bisa memastikan sidang mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu akan digelar. “Belum, kan baru masukin hari ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP sudah mengisyaratkan pelimpahan berkas perkara Sutan ke pengadilan. 
“Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Johan, Rabu (25/3).
KPK tetapkan Sutan sebagai tersangka 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah dalam pembahasan APBN-Perubahan 2013 di Kementerian ESDM. Politis Partai Demokrat itu resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, 2 Februari 2015.
Lembaga antirasuah menduga gratifikasi yang diterima Sutan saat Kementerian ESDM dipimpin Jero Wacik, menghasilkan sebuah mobil Toyota Alpard. Mobil tersebut juga telah disita penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh: