Jakarta, aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna secara resmi menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU).

“Karena itu saya tanya kepada seluruh anggota Paripurna DPR RI, apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan RUU Pemasyarakatan itu?” kata Fahri di ruang rapat paripurna DPR, Selasa (24/9).

“Setuju,” serempak anggota DPR yang hadir.

Fahri kemudian mengetok palu sebagai tanda pengesahan keputusan penundaan atas pengesahan UU Pemasyarakatan.

Penundaan RUU Pemasyarakatan sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo agar DPR menunda pengesahan empat RUU pada periode ini, termasuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebelumnya setelah melaksanakan forum lobi, Fahri membuka kembali sidang paripurna dengan seluruh fraksi menyepakati pandangan Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani dan menyetujui penundaan RUU Pemasyarakatan melalui mekanisme paripurna.

Namun forum lobi juga menyetujui untuk memberi kesempatan kepada Erma Suryani untuk menyampaikan laporan dan mengklarifikasi persoalan yang berkembang di masyarakat.

Kemudian, paripurna yang akan memutuskan apakah akan dilanjutkan penundaan RUU itu.

Erma mengatakan RUU Permasyarakatan berawal dari disampaikannya Surat presiden R.53/Pres/11/2018 tanggal 12 November 2018.

Berdasarkan surat tersebut Wakil Ketua Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) PW/21051/DPRRI/11/2018 perihal penugasan pembahasan RUU Pemasyarakatan disepakati dibentuk panitia Kerja RUU Pemasyarakatan berjumlah 29 orang anggota dari seluruh anggota Komisi III.

Panja melakukan pembahasan delapan kali dan membentuk tim perumusan untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang yang terdiri dari 13 bab dan 99 pasal itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin