Jakarta, Aktual.com – Seskretaris Menteri pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengaku dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal regulasi tentang dana hibah di Kementrian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora).

“Saya hanya diperiksa dalam kapasitas untuk menjelaskan tentang regulasi aturan tentang hibah itu sesungguhnya boleh atau tidak lalu dasarnya apa kemudian fungsi atau tanggung jawab Sesmenpora seperti apa, kemudian bagaimana alur anggaran seandainya KONI membutuhkan dana itu seperti apa,” ucap Gatot usai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/9).

KPK pada Selasa memeriksa Gatot sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi (IMR) dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

“Kemudian bagaimana terjemahan dari regulasi itu sendiri misalnya, contohnya secara konkret itu disebutkan tentang KONI mendapatkan anggaran itu sah karena KONI itu kan keberadaannya diatur di Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional,” ujar dia.

Ia juga membantah adanya budaya kickback atau imbalan di Kemenpora terkait pengucuran dana hibah kepada KONI.

“Saya tidak menerima kalau ada tanggapan penilaian bahwa ada budaya kickback di Kemenpora. Saya pernah jadi Deputi IV selama satu tahun awal 2016 sampai 2017 dan alhamdulillah di sana juga tidak ada budaya kickback. Jadi, saya luruskan jangan digeneralisasi bahwa di Kemenpora itu ada budaya kickback seperti itu,” tuturnya.

Saat ditanya apakah dalam pemeriksaannya kali ini ia dikonfirmasi adanya permintaan uang oleh Imam Nahwari, ia menyatakan tidak ada konfirmasi seperti itu.

“Tidak ada konfirmasi seperti itu karena memang saya akui bahwa Menpora Pak Imam Nahrawi belum pernah meminta uang kepada saya. Saya harus jujur menyampaikan seperti itu,” ucap Gatot.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Ulum dan Imam sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan