Jakarta, aktual.com – Jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, mengaku sudah lama menyebarkan informasi terkait kondisi di daerah-daerah konflik, termasuk di Aceh.
Hal ini karena menurutnya, akses informasi di wilayah konflik umumnya tidak terbuka untuk diketahui kepada publik.
“Sudah lama saya lakukan membantu teman-teman daerah konflik yang informasinya tidak terbuka. Sebagai warga negara saya merasa perlu terutama sejak Veronica Koman dikriminalisasi, kasus kawan-kawan di Papua tidak ada yang meliput,” ujarnya di Kantor Aliansi Jurnalis Independen, Jakarta Selatan, ditulis Sabtu (28/9).
Dhandy diketahui diamankan polisi di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9) malam, beberapa saat setelah dirinya tiba di rumahnya.
Dhandy ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, terkait dengan cuitan dalam akun twitternya pada 23 September terkait dugaan kasus kekerasan di Papua.
Victor Mambor, Koordinator Wilayah AJI di Papua, membenarkan apa yang disampaikan Dandhy. Ia mengatakan tindakan Dandhy justru membantu penyebaran informasi yang tersendat di Papua.
“Jujur, kami terbantu. Sekarang ini informasi di Papua seperti tertutup. Wamena kemarin baru jam berapa dimatikan internet,” ujar Victor.
Ia mengatakan cuitan-cuitan Dandhy justru menjelaskan peristiwa-peristiwa di Papua sehingga tidak ada kesalahan persepsi.
“Di tengah gelapnya informasi yang ada di Papua, kita butuh orang seperti Mas Dandhy untuk menyampaikan informasi, memberikan konteks dan meluruskan apa yang terjadi di Papua,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin