Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat membuka Pagelaran Wayang Kulit 2019 dalam rangka tasyakuran hari ulang tahun PDI Perjuangan ke 46 di Tugu Proklamasi Jalan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Sabtu (20/7). AKTUAL/Tino Oktaviano

Cirebon, Aktual.com – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpendapat bahwa sebaiknya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan dulu baru dievaluasi, seiring wacana dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti UU (perppu).

“UU kan baru saja disahkan. Yang akan berlaku satu bulan setelah disahkan itu secara efektif. Dengan demikian, kita harus kaji semuanya secara jernih,” katanya, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (28/9).

Hasto menyampaikan hal itu, di sela kirab larung Cai Di Raga, festival budaya yang berlangsung di Desa Ciledug Lor, Pamosongan, Kabupaten Cirebon, Jabar.

Mengenai adanya masukan sebagian tokoh agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, Hasto menilai ide itu hanyalah gagasan sebagian tokoh yang sifatnya sebagai aspirasi.

Pada sisi lain, kata dia, PDI Perjuangan berpegang pada prinsip bahwa revisi UU KPK adalah hasil kesepakatan DPR bersama Pemerintah yang sudah diterima dan disahkan.

Menurut dia, efektivitas UU itu seharusnya lebih dikedepankan sebelum diubah, artinya UU itu dilaksanakan dulu baru dievaluasi dan diubah kalau memang efeknya negatif.

Lebih jauh, Hasto mengatakan pihaknya meyakini Presiden Jokowi tak akan mengeluarkan perppu sebelum berbicara dengan partai-partai politik yang ada di parlemen.

“Kami percaya bahwa terkait kemungkinan adanya perppu, Presiden Jokowi akan membahasnya dengan seluruh pimpinan dewan dan pimpinan fraksi di DPR,” katanya lagi.

Intinya, kata dia, PDIP bersama parpol-parpol di DPR mendengarkan aspirasi masyarakat berdasarkan survei bahwa masyarakat mendukung adanya pengawasan pelaksanaan pemberantasan korupsi agar tidak disalahgunakan.

Hasto meminta semua pihak mewujudkan situasi yang kondusif sebagai syarat demokrasi bekerja baik.

Demikian halnya bagi PDI Perjuangan, pemberantasan korupsi bersifat wajib dan melalui cara-cara yang berkeadilan, sesuai koridor hukum.

“Di partai kami, kami memberikan sanksi pemecatan bagi pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Hasto.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan