Jakarta, Aktual.co — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan sanksi denda bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran bisa mencapai Rp500 miliar untuk memberikan efek jera.

“Denda kita maksimal hanya Rp25 miliar untuk satu pelaku usaha, kita usulkan ke DPR besaran denda maksimal itu mencapai Rp500 miliar,” kata Komisioner KPPU M Syarkawi Rauf pada Diskusi INDEF ‘Mengurai dan Menjinakkan Kartel Ekonomi’ di Jakarta, Kamis (26/3).

Syarkawi mengatakan apabila pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 miliar, maka hal tersebut dipastikan akan memberikan efek jera.

“Jika dengan melakukan persekongkolan menghasilkan keuntungan sebesar Rp100 miliar, sementara denda maksimal hanya Rp25 miliar, para pelaku tersebut masih punya keuntungan,” ujar Syarkawi.

Rencana tersebut, lanjut Syarkawi, sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Jika bisa masuk pada revisi undang-undang, itu akan sangat membantu penegakan hukum persaingan di Indonesia, khususnya terkait kartel,” kata Syarkawi.

Selain hal tersebut, menurut Syarkawi, beberapa hal yang difokuskan dalam amandemen UU No.5/1999 tersebut adalah definisi pelaku usaha, merger perusahaan, masalah status kelembagaan KPPU, dan kewenangan KPPU.

“Semua sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo, untuk pertumbuhan ekonomi rata-rata mencapai tujuh persen per tahun, namun tidak mungkin akan tercapai jika ekonomi kita dikendalikan oleh kartel,” kata Syarkawi.

Beberapa waktu lalu, KPPU memutus enam perusahaan produsen ban kendaraan terbukti melakukan kartel, dan hanya mampu memberikan denda maksimal masing-masing sebesar Rp 25 miliar.

Sebanyak enam perusahaan itu adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.

Artikel ini ditulis oleh: