Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap menyebut tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengerti hukum. Hal itu lantaran, KPK ingin sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, dengan tujuan mengugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Sutan.
Dia berpendapat, gugatan praperadilan tidak akan gugur sebelum pengadilan mengeluarkan nomor perkara atas kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu.
“Sekarang gini, nomor praperadilan kan belum ada didaftarkan. Nah, nomor perkara mereka aja belum keluar, mereka bilang itu (praperadilan) langsung gugur. Kan aneh,” papar Rahmat, ketika berbincang dengan wartawan, Jakarta, Kamis (26/3).
“Interpretasi Kepala Biro Hukum KPK tentang KUHAP masih dangkal. KPK ini sok tau hukum tapi dangkal,” tegasnya.
Lebih jauh disampaikan Rahmat, untuk bisa mengeluarkan nomor perkara, setidaknya pihak pengadilan membutuhkan sekitar dua minggu.
“Tidak mungkin dua tiga hari akan keluar nomor perkara mereka. Biasanya pengadilan akan mengeluarkan nomor perkara dua minggau atau tiga minggu lagi,” terangnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang mengatakan akan melimpahkan berkas perkara Sutan akan ke pengadilan untuk mengugurkan gugatan praperadilan.
“Sesuai undang-undang pasal 8 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur,” papar Chatarina saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby